HAK JAWAB & SANGGAHAN, Bantah Ada Kebocoran Solar di SPBU Kalirejo, Ini Penjelasan Humas SPBU.
LAMTENG MediaJAYAPOST.com.-Humas SPBU Kecamatan Kalirejo *Soehendra Gunawan* membantah keras pemberitaan MediaJAYAPOST.com yang terbit pada *3 Agustus 2026* berjudul terkait “Dugaan Kebocoran Tangki BBM Jenis Solar di Kampung Sinar Marga”.
Soehendra menegaskan bahwa seluruh isi berita tersebut *tidak benar*.
“*Kami membantah semua berita dari media online Jaya Post yang diterbitkan 3 Agustus 2026. Berita itu semua tidak benar tentang kebocoran solar seperti yang diberitakan*,” ujar Soehendra kepada wartawan, Senin (3/8/2026)
*Berikut Hak Jawab SPBU Kalirejo:*
*1. Terkait “kebocoran tangki solar sejak beberapa tahun lalu”*
Soehendra menjelaskan tidak pernah ada laporan maupun temuan kebocoran pada tangki timbun di SPBU Kalirejo.
“Setiap minggu kami lakukan pengecekan rutin dan uji kebocoran. Tangki kami juga sudah lulus uji tera dan laik operasi dari [Dinas ESDM/Pertamina]. Sampai hari ini tidak ada kebocoran,” tegasnya.
*2. Terkait “lahan persawahan tercemar dan gagal panen”*
Pihak SPBU menyatakan belum pernah menerima laporan resmi dari warga maupun perangkat desa terkait pencemaran lahan.
“Kalau memang ada, silakan lapor ke kami dengan data. Kami siap cek bareng DLH. Tapi sampai saat ini tidak ada bukti pencemaran yang berasal dari SPBU kami,” jelas Soehendra.
*3. Terkait “belum ada kompensasi”*
Menurutnya, karena tidak ada kejadian kebocoran, maka tidak ada dasar untuk pemberian kompensasi.
“Kami selalu terbuka. Jika ada warga yang dirugikan, datang saja ke kantor SPBU dengan bukti. Kami akan tindaklanjuti sesuai prosedur,” tambahnya.
Soehendra menyayangkan pemberitaan yang tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak SPBU.
“Kami meminta media untuk berimbang dan melakukan konfirmasi sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Kami terbuka untuk audiensi,” katanya.
SPBU Kalirejo berkomitmen menjaga keselamatan lingkungan dan melayani masyarakat dengan baik. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pertamina Patra Niaga dan aparat setempat terkait pemberitaan ini.
Demikian Hak Jawab ini disampaikan sesuai Pasal 5 ayat 2 dan 3 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pihak SPBU meminta agar Hak Jawab ini dimuat oleh MediaJAYAPOST.com di tempat dan porsi yang sama dengan berita semula.
